UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 88
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila.
