UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 86
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengusaha dilarang melakukan penutupan hubungan kerja terhadap
pekerjanya dalam hal:
- pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus.
- pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan
dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah
diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan;
dan
- pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus
serikat pekerja.
