UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 72
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Lembaga penyelesaian perselisihan industrian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan industrial.
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Lembaga penyelesaian perselisihan industrian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan industrial.