UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 71
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan memalui mediasi,
mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih,
segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian
perselisihan industrial.
Pasal 72...
PRESIDEN
