UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 70
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi mediator, pengangkatan
mediator, dan tata kerja mediasi ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf Keempat
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
