UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 69
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi,
mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh
mediator dan para pihak yang berselisih.
(2) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
