UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 68
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima
permintaan penyelesaian perselisihan industrial.
(2) Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
