UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 73
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan industrial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan industrial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur dengan
undang-undang.
Paragraf Kelima
Mogok Kerja
