UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 56
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama melakukan upaya
untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
