UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 57
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak mencapai kesepakatan, pihak yang
berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan
atau jalur di luar pengadilan.
