UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 55
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
- Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak:
pengusaha dan pekerja;
pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau
gabungan serikat pekerja.
- Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi perselisihan:
pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
hubungan...
PRESIDEN
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja; dan
kondisi kerja di perusahaan.
