UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 54
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta
perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Perselisihan Industrial
Paragraf Kesatu
Umum
