UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 53
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk
melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk
melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.