UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 52
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian
isi kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus
diajukan secara tertulis dengan alasan-alasannya.
(2) Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis
antara pengusaha dan serikat pekerja.
(3) Perubahan...
PRESIDEN
(3) Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh
kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kesepakatan kerja bersama, yang sedang berlaku.
