UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 51
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan
mengenai:
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
tata tertib perusahaan;
jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
tanggal mulai berlakunya kesepakatankerja bersama;
tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
