UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 50
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua)
tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama
1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan...
PRESIDEN
(2) Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan
serikat pekerja.
