UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 47
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Ketentuan mengenai penahapan perusahaan yang wajib membuat
peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan
perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Kesepakatan Kerja Bersama
