UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 46
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan
peraturan perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan
masih ada serikat pekerja.
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan
kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan,
maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh
lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja
bersama.
Pasal 47…
PRESIDEN
