UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 45
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan
kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan
kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.