UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 44
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara
pengusaha dan wakil pekerja.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
