UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 43
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44…
PRESIDEN
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
PRESIDEN