UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 42
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan
mengenai:
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan;
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
