UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 41
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat
pekerja maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengurus serikat pekerja pada perusahaan yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat
pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama
Bipartit dan/atau yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili
kepentingan para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
