UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 40
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari
pengusaha yang bersangkutan.
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari
pengusaha yang bersangkutan.