Pasal 39
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(2) Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki
kesepakatan kerja bersama.
(3) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah
peraturan perusahaan diterima.
(4) Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan
perusahaan tersebut dapat diberlakukan.
