Pasal 38
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(2) Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari:
lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional; dan
lembaga kerjasama tripartit daerah.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata
kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
