Pasal 37
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
(2) Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan
ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan
pekerja.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang
ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau
serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan...
PRESIDEN
(4) Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerjasama Tripartit
