UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 36
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota
organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang
ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila.
(2) Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerjasama Bipartit
