UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 48
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat
pekerja yang telah terdaftar.
(2) Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
