UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 30
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk
dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan
dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat
pekerja sesuai dengan sektor usaha.
Pasal 31…
PRESIDEN
