UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 29
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor
usaha.
(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat
membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja
sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi
anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
