UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 31
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan
fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan
pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.
