UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 22
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
