Pasal 21
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja; dan
- keadaan memaksa.
(2) Perjanjian...
PRESIDEN
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha
dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan
penjualan, pewarisan, dan hibah.
(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.
(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan
kerja bersama.
