UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan
masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengusaha dilarang membayar upah pekerjaannya di bawah upah
minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
