UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 192
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja
dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
