UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 191
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
