UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 190
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 191…
PRESIDEN
