UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 189
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam bulan) atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
