UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 188
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim
dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
