UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 187
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
