UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 186
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2) Selain...
PRESIDEN
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
