UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 185
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
