UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 184
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Barangsiapa:
- mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
di luar ketentuan ayat (2);
- mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan
upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
