UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 183
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Barangsiapa:
- tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita
untuk menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2);
- tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah
melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3);
- tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalami
gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(4);
- tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita
sebelum saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (5);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
Pasal 184…
PRESIDEN
