UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 182
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
