UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 181
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa:
- melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
- tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (3);
- mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 182…
PRESIDEN
