UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 180
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa:
- mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1);
- tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu
malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);
- mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang
menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
