UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 179
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
Pasal 180…
PRESIDEN
