UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 178
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa:
- mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(1);
- mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
